21 Juni 2009

  1. Usia Pensiun Normal bagi Peserta adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Untuk tenaga medik, batas Usia Pensiun Normal dapat diperpanjang maksimum hingga usia 60 (enam puluh) tahun.
  3. Untuk tenaga dosen berpangkat lektor, batas Usia Pensiun Normal dapat diperpanjang maksimum hingga usia 65 (enam puluh lima) tahun.
  4. Usia Pensiun Dipercepat bagi Peserta adalah 46 (empat puluh enam) tahun.