- Usia Pensiun Normal bagi Peserta adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
- Untuk tenaga medik, batas Usia Pensiun Normal dapat diperpanjang maksimum hingga usia 60 (enam puluh) tahun.
- Untuk tenaga dosen berpangkat lektor, batas Usia Pensiun Normal dapat diperpanjang maksimum hingga usia 65 (enam puluh lima) tahun.
- Usia Pensiun Dipercepat bagi Peserta adalah 46 (empat puluh enam) tahun.
21 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar